> >

Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Hukum | 26 Agustus 2022, 05:15 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: [FULL] Tok! Putusan Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan. 

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.

Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Baca Juga: Rincian Sanksi yang Dijatuhkan, Ferdy Sambo Memiliki Hak Ajukan Banding dalam Waktu 3 Hari Kerja

Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Ayat (3) Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Pasal 70 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Baca Juga: UPDATE - Sidang Kode Etik Penentuan Nasib Ferdy Sambo, 15 Orang Saksi Selesai Diperiksa!

Ayat (2) Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (3) Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas banding dan memori banding paling lama dua hari kerja.

 

Dalam Pasal 71 ayat (1) Perpol 7/2022 menyatakan KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri.

Ayat (2) menjelaskan Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP Banding kepada: Wakil Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri dan Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Ahli Forensik Emosi Nilai Ada Ketegangan dan Penyesalan Saat Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

Dalam Pasal 72 ayat (2) Perpol 7/2022 menjelaskan KKEP Banding memiliki tiga wewenang. Pertama menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan banding.

Kedua menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP. Ketiga membuat rekomendasi hasil Sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan Banding golongan perwira tinggi Polri terdiri Ketua yakni Wakil Kapolri atau Perwira Tinggi Polri.

Wakil ketua yakni kepala divisi hukum Polri atau perwira tinggi Polri dan Anggota yakni perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Cuplikan Singkat Detik-detik Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kepolisian

Pasal 78 Perpol 7/2022 menjelaskan terkait Sidang KKEP Banding.

Pasal 78 Ayat (1) menyatakan KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Ayat (2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

Ayat (3) Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU