> >

Keluarga Brigadir J Ingin Ferdy Sambo Dipecat dari Polri: Dia Membunuh, Merancang Semuanya

Hukum | 25 Agustus 2022, 16:47 WIB
Roslin Simanjuntak keluarga Brigadir J ingin agar Ferdy Sambo dipecat dari Polri (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat ingin agar bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisia. 

Keinginan itu disampaikan oleh Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J. 

"Sejak awal kami ingin (Ferdy Sambo) dipecat," katanya di Program Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/8/2022) .

Roslin juga yakin, tersangka yang disebut sebagai otak pembunuhan keponakannya itu akan segera dipecat oleh Polri. 

Sebagai informasi Ferdy Sambo saat ini masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022). Sidang itu dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Roslin bahkan menyebutkan, seharusnya sejak awal kepolisian memecat Ferdy Sambo. 

Apalagi, kata Roslin, Ferdy Sambo juga menghalang-halangi proses penyelidikan dan diduga merancang proses pembunuhan Brigadir J. 

"Pecat sudah sewajarnya. Kerena ia melakukan pembunuhan. Seorang pemimpin tidak boleh kena pidana, dia ini sudah melakukan kejahatan, dia merencanakan kejahatan, merancanang semuanya  dan menghalang-halangi penyelidikan," jelasnya. 

"Harusnya sejak awal dia harus dipecat," tambahnya. 

Baca Juga: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat sebagai Anggota Polri Dibandingkan Mundur

Sebelumnya mengenai sanksi terhadap Irjen Ferdy Sambo, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menyebutkan, pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebaiknya melalui sidang kode etik. Ia menyebut Pasal 111 Perpol 7 Tahun 2022. "Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis (25/8/2022) dilansir Antara.

Ia mengomentari pernyataan Kepala Polri Listyo Sigit bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri. 

Pasal 111 ayat (1) menyebutkan polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diancam sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Adapun pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," jelas Poengky menerangkan.

Ia menjelaskan, adapun yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana Pasal 17 ayat (3) yang kriterianya sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Dan juga, kata dia, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Seluruh Rekan Polri: Saya Menyesal

Saat ini, bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menghadiri sidang kode etik kepolisian pada Kamis (25/8/2022). Ia memakai baju dinas polisi lengkap.

Lengkap dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen). 

Irjen Ferdy Sambo diduga otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah yang meninggal pada 8 Juli 2022. Namun berkas kasus Irjen Ferdy Sambo saat ini bahkan belum masuk ke pengadilan. 

Dalam pantuan KOMPAS TV, Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan sidang kode etik dan duduk di kursi kode etik pada pukul 09.25 WIB. 

Sampai berita ini diturunkan, sidang kode etik Polri masih berlangsung. 
 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU