> >

Ketua IPW Jelaskan Sidang Kode Etik bukan Formalitas, Kemungkinan Sanksi Berat untuk Ferdy Sambo

Hukum | 25 Agustus 2022, 12:46 WIB
Ferdy Sambo duduk di majelis etik kepolisian hari ini, Rabu (25/8/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022) . Menjawab soal sidang yang ditunggu-tunggu dan mengapa baru diselengaarakan hari ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, sidang sudah diputuskan kira-kira  dua hari lalu.

“Bukan karena dipertanyakan Komisi III DPR RI,  sebab persidangan ini tidak tiba-tiba. Dan Kapolri mempunyai tanggung jawab untuk menghadirkan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP),” ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Sugeng pun menjelaskan lebih lanjut bahwa pemerikaan kode etik ini sudah dilakukan sebelumnya oleh tim akreditor seperti penyelidik melalui pemeriksaan pendahuluan, kemudian pemberkasan perkara dan pemberkasan perkara tersebut dikirim kepada sekretaris komisi kode etik.

“Saat itu Kapolri menunjuk ketua bidang kode etik, wakil ketua dan anggota. Ketua ini dalam ketentuannya adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Bintang 3. Yang pasti harus di atas (pangkat) dari yang terperiksa,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa sidang tersebut bukan hanya formalitas melainkan prosedur sidang kode etik yang memang harus dilalui. Sambo berhak melakukan pembelaan diri secara adil dengan pendampingnya. Nantinya, hal itu bisa dimasukkan dalam dokumen dalam persidangan.

“Jadi bukan formalitas, ini suatu prosedur hukum nyata, karena putusan ini mejadi dokumen hukum yang penting ke depan sebagai bentuk pembelajaran. Karena dalam sejarah polri, kalo tidak salah, ini baru pertama kali terjadi seorang jenderal bintang dua melakukan tindakan yang melampui batas, membunuh ajudannya. Selain itu juga membawa 90 orang lebih, jatuh dalam kegagalan,” ungkap Sugeng.

Pelangaran berat

Terkait sanksi, Sugeng mengatakan ada kualifikasi pelanggaran. Ada yang ringan, sedang , dan berat. Dalam kasus Sambo, disebut Sugeng, masuk dalam kualifikasi pelanggaran berat.

“Dalam peraturannya itu sudah disebutkan pelanggarn berat alasaanya, apabila adanya satu kesengajaan dalam melakukan tindakan pelanggaran,” terangnya

Kemudian, lanjutnya,  adanya pemufukatan jahat yang dilakukan dengan sengaja dan dampaknya luas terhadap masyarakat mapun institusi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU