> >

Ahli Hukum Tata Negara Dorong Komisi III DPR Manfaatkan Momentum untuk Reformasi Polri

Hukum | 24 Agustus 2022, 20:47 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendorong Komisi III DPR RI untuk memanfaatkan momentum pengungkapan peristiwa Duren Tiga untuk reformasi Polri (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendorong Komisi III DPR RI untuk memanfaatkan momentum pengungkapan insiden di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berawal dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk melakukan reformasi institusi Polri.

"Hal baik yang dilakukan dua hari ini menurut saya akan baik sekali kalau kita jadikan momentum yang penting untuk reformasi kepolisian, dan DPR terutama Komisi III adalah institusi yang sangat-sangat relevan dan mudah-mudahan jadinya baik, karena perwakilan rakyat," kata Bivitri pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan ada banyak hal yang berkaitan dengan reformasi Polri, di antaranya terkait intervensi penyidikan, peran Divisi Propam, maupun etika kepolisian.

Etika kepolisian, ungkap dia, tidak berjalan dengan baik berdasarkan sejumlah penelitian. 

"Apakah mungkin misalnya kita naikkan level pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi?" tanya Bivitri.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Alasan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR-Kapolri Banyak Sanjungan

Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu juga menyarankan agar pelanggaran etika kepolisian dalam pengungkapan kasus Duren Tiga itu tidak hanya berhenti sampai penindakan hukum terhadap personel polisi yang terlibat, namun juga perlu sampai reformasi institusi Polri.

"Saya agak khawatir bahwa kalau nanti sudah masuk proses hukumnya, ada berapa orang, 35 atau berapa yang sudah diproses secara hukum, terus kemudian seakan-akan semuanya selesai," ujar Bivitri.

"Reformasi institusinya ternyata tidak pernah dijalankan, mungkin," imbuhnya.

Bivitri menyarankan Komisi III DPR untuk memanfaatkan momentum reformasi kepolisian yang ada saat ini.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU