> >

Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Jalur Mandiri akan Dihapus? Ini Kata Nadiem

Peristiwa | 24 Agustus 2022, 06:40 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta jangan tergesa-gesa revisi UU Sisdiknas (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Diberitakan sebelumnya Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditangkap KPK.

Baca Juga: Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022. Dalam rekonstruksi perkara, KPK menduga Karomani yang berwenang dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 terlibat aktif dalam proses itu.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU