> >

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi, dari Perkebunan Sawit hingga Hotel yang Tersebar di Indonesia

Hukum | 23 Agustus 2022, 15:51 WIB
Tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun, Surya Darmadi, menghadiri pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis (18/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 32 aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan aset yang disita berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal, dan hotel.

Aset Surya Darmadi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Surya Darmadi: Terbang dari Taiwan hingga Masuk Rutan

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik juga akan menyita helikopter dan aset lain milik tersangka di daerah Kalimantan, Jambi, dan Batam.

Namun Ketut belum bisa memberi informasi terkait bentuk aset yang akan disita. Penyidik Jampidsus juga masih menghitung aset yang disita serta menelusuri aset lainnya yang diduga dibeli dengan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

"Yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," ujarnya di Kejagung, Selasa (23/8/2022).

Adapun salah satu aset Surya Darmadi yang disita Kejagung yakni PT Duta Palma Grup di Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Akhirnya Ditahan Kejagung!

Penyitaan PT Duta Palma Grup ini ditandai dengan plang warna merah muda yang bertuliskan tanah atau bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU