> >

Trimedya Panjaitan Soroti Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ketinggalan Kereta

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 10:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mempertanyakan penggunaan senjata api jenis Glock oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Ternyata, Penetapan Pasal 340 KUHP untuk Ferdy Sambo yang Meminta Kapolri, Ini Penjelasannya

“Komnas HAM ya harus segera lompat kesana, bukan berputar-putar lagi memanggil saksi segala macam, ya ketinggalan kereta.”

Dalam keterangannya, Trimedya pun menegaskan Komnas HAM harus segera bicara soal pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, Komnas HAM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan rekomendasi soal pelanggaran HAM dalam sebuah perkara.

“Penting bagi saya, sesuai dengan tupoksinya Komnas HAM harus bicara ada enggak pelanggaran HAM di sana, apakah pelanggaran HAM berat, apa pelanggaran HAM saja, itu harus ke sana arahnya supaya komperhensif kita menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Hermawan: Penasihat Kapolri Susun Skenario Tembak Menembak dan Pelecehan Seksual Bersama Ferdy Sambo

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU