> >

Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar, Berawal dari Laporan Warga dan Tanggapan Kampus

Peristiwa | 21 Agustus 2022, 15:25 WIB
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022) (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Sejumlah pejabat Kampus Universitas Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Penetapan dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah operasi tangkap tangan terhadap Rektor Univsitas Lampung Karamoni.

Karamoni diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (21/8/2022) pagi.

KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri. 

Seorang lainnya, berinisial AD, juga dijadikan tersangka oleh KPK.

Berikut beberapa penjelasan mengenai OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah pejabat Universitas Lampung atau Unila.

Berawal dari laporan masyarakat

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila pada 2022.

KPK kemudian mendalami dan akhirnya melakukan OTT terhadap delapan orang di Bali, Bandung, dan Lampung sebanyak 8 orang.

"Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," kata Asep.

Baca Juga: OTT Rektor Unila, KPK: Diduga Pelaku Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU