> >

Pakar Psikologi Forensik: Kejanggalan Drama Putri Candrawathi Tampak saat Ia Muncul di Mako Brimob

Hukum | 20 Agustus 2022, 08:00 WIB
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kejanggalan permainan drama Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah tampak sejak ia berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Yang kedua, mari kita buka catatan tentang berbagai macam riset tentang korban kekerasan seksual. Semuanya menyebut bahwa kekerasan seksual itu serius, dampak psikologisnya dahsyat,” tambah Reza.

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News KOMPAS TV)

Baca Juga: Rekam Jejak 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi

Ia mengatakan, publik lagi-lagi dibuat bertanya, bagaimana mungkin orang yang mengeklaim sebagai korban dan merasa dirinya mengalami guncangan hebat akibat kekerasan seksual, tetapi justru muncul dan bisa bertutur kata dengan sangat baik di depan media.

“Lagi-lagi pertanyaannya, ini korban betulan atau korban dalam kepura-puraan? Pelecehan seksualnya betul-betul terjadi atau tidak pernah ada?”

Penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation serta melaksanakan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022). 

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf atau KM (ART/sopir).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU