> >

Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa | 19 Agustus 2022, 15:17 WIB
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut berdasarkan dari kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Demikian Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

“Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”

 

Selain bukti elektronik tersebut, Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan penyidik juga mengantongi keterangan dari saksi-saksi soal dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, kata Brigjen Pol Andi Rian, penyidik juga sudah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.

“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari.”

Meski demikian, lanjut Brigjen Pol Andi Rian, penyidik tetap melakukan gelar perkara dan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian.

Pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Mahfud MD: Orang-orang Ferdy Sambo Sempat Sembunyikan Tewasnya Brigadir J dari Kapolri

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ucap Komjen Agung Budi Maryoto.

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Kerajaan Ferdy Sambo di Polri, Seperti Sub-Mabes dan Sangat Berkuasa

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Baca Juga: Mahfud MD saat Ferdy Sambo Katakan Ada Upaya Perkosaan di Magelang: Itu Karangan, Tapi Menjijikan

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU