> >

Putri Candrawathi akan Diperiksa Polisi, Pengacara Minta Jangan Menetapkan Tersangka Karena Tekanan

Hukum | 19 Agustus 2022, 05:39 WIB
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo Patra M. Zein dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (1/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Sejauh ini Putri belum bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri maupun Komnas HAM lantaran masih mengalami depresi dan baru LPSK yang meminta keterangan Putri terkait permohonan perlindungan sebagai korban pelecehan seksual.

Adapun dugaan penyidikan dugaan pelecehan seksual ini sudah dihentikan lantaran tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. 

Baca Juga: Seberapa Penting Keterangan Putri Candrawathi dalam Menerangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan sopir Irjen Sambo Kuat Ma'ruf. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

 

Selain tersangka ada 63 personel Polri yang diperiksa terkait diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Hasil pemeriksaa inspektur khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian, dari 63 personel ada 36 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara dan penanganan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Seberapa Penting Keterangan Putri Candrawathi dalam Menerangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Sebanyak 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Adapun 6 orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan 10 orang di Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU