> >

KPK Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Hukum | 18 Agustus 2022, 08:46 WIB
Ajay Muhammad Priatna saat menjadi Wali Kota Cimahi. (Sumber: Instagram/AjayMPriyatna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Penangkapan Ajay ini setelah kader PDI Perjuangan tersebut bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim KPK menangkap Ajay pada Rabu pagi (17/8/2022), setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Menurut Ali saat ini Ajay menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Namun Ali belum bisa menginformasikan kasus yang menjerat Ajay di KPK. 

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).

Ajay sebelumnya menjalani pidana 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Baca Juga: KPK Verifikasi Data Laporan Suap Sambo: Laporan Suap Irjen Ferdy Sambo Akan Diproses

Nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Baca Juga: Hakim Vonis Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara lantaran Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU