> >

Siap Hadapi Gugatan Deolipa, Pengacara Bharada E: Kami Dilindungi UU Advokat

Hukum | 17 Agustus 2022, 21:42 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Berty Talpesy, penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kliennya siap menghadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny menjelaskan, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, termasuk gugatan yang merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny, dikutip dari Antara, Rabu (17/8/2022).

Ronny merupakan penasihat hukum Bharada E setelah kuasa yang diberikan pada Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E dicabut.

Ia resmi menjadi penasihat hukum Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022.

Buntut dari pencabutan tersebut, Deolipa dan tim kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Guguatan itu memposisikan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Posisi Brigadir Yoshua saat Detik-detik Kejadian Penembakan

Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Menurut Ronny, pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU