> >

LPSK Mengaku Ada Desakan agar Beri Perlindungan untuk Putri Candrawathi

Hukum | 17 Agustus 2022, 13:32 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Desakan itu disampaikan saat LPSK mengikuti rapat atas undangan dari Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Ajun Komisairs Besar Jerry Raymond Siagian, Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. "Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022), kepada awak media.

Rapat tersebut juga dihadiri sekimlah lembaga lain, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya

Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak, kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Namun, keinginan tersebut ditolak LPSK. "Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.

Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.

Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungan tersebut.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.

Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.

Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata dia.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Pengacara Brigadir J: Itu Dibuat-buat

Peserta rapat lain di Polda Metro itu belum dikonfirmasi mengenai desakan pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Tentang hal itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga enggan menanggapi dengan dalih kasusnya sudah diambil alih Mabes Polri. 

Tanggapan Polda Metro Jaya

Tanggapan Polda Metro Jaya disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Endra Zulpan.

Dalam keterangannya, Zulpan mengatakan pihaknya menyerahkan segala perkembangan perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Disinggung kembali mengenai sosok Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian apakah mengadakan rapat di Polda Metro, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.

Baca juga: Hasil Asesmen Psikologis, LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Miliki Gejala Masalah Kesehatan Jiwa

Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk Kapolri.

Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," kata Zulpan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU