> >

16 Parpol yang Tak Lolos Ikut Pemilu 2024 Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Begini Aturannya

Rumah pemilu | 17 Agustus 2022, 12:38 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 16 partai politik (parpol) dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab, seluruh parpol tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan dokumen untuk menjadi peserta pesta demokrasi. 

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, bila 16 parpol itu tak puas dengan keputusan KPU RI, mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Namun, dalam mendaftarkan gugatannya, 16 parpol itu harus menunggu tiga hari setelah terbit berita acara dari KPU.  

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU

"Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU, nanti ada prosesnya," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran parpol selesai, nantinya KPU akan mengeluarkan berita acara yang isinya menyatakan bahwa dokumen parpol dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. 

 

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan enggak bisa lanjut karena enggak lengkap (dokumen pendaftarannya), keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," ujarnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kita usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU