> >

Ferdy Sambo Diduga Kuras ATM Milik Brigadir J Rp200 Juta

Hukum | 16 Agustus 2022, 23:14 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menduga Ferdy Sambo menguras rekening ATM milik Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta. (Sumber: Tribunnews)

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU