> >

Alasan TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK: Supaya Penyelidikan Lebih Independen

Hukum | 16 Agustus 2022, 19:44 WIB
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ditambah lagi, lanjut Saor, pengacara Bharada E alias Richard Eliezer menyebut bahwa Bharada E dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar.

Demikian pula dengan tersangka Kuwat dan RR yang juga dijanjikan dari masing-masing Rp500 juta.

“Kita tidak tahu, misalnya begini, apakah Fahmy, penasihat polisi yang sudah dia berhenti karena dia mendraft skenario bohong tersebut, juga ditawarin amplop, mungkin tidak ditolak.”

Ia juga mengatakan, dirinya mengingat peristiwa saat Dewan Pers meminta supaya wartawan mengutip dari berita resmi kepolisian.

“Kawan-kawan ribut karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pers. Karena ada petunjuk satu dengan yang lain, bahwa ada uang beredar di pusaran kasus Sambo ini,” lanjutnya.

“Nah, supaya jangan fitnah, itu sebabnya TAMPAK, supaya ini diuji. Itu sebabnya kami buat lp (laporan) resmi, sehingga KPK bisa menyelidiki kalau memang petunjuk satu dengan yang lain ini memang punya bukti, supaya ditindaklanjuti.”

Saat ditanya, apakah pelaporan ke KPK ini tidak terlalu prematur karena LPSK pun tidak bisa memastikan bahwa amplop tersebut berisi uang, Saor hanya menjawab bahwa pihaknya sengaja melapor agar tidak menjadi fitnah.

“ Nah kan tadi seperti kita bilang, udah ramai ini misalnya. Coba bayangkan, tadi kan pengacaranya yang dulu sudah mengaku menjanjikan Rp1 miliar, kemudian juga Rp500 juta setelah terjadi eksekusi pembunuhan tersebut.”

Baca Juga: Alasan TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK: Cegah Proses Penyidikan dan Peradilan Dinodai Suap

“Tentu karena ini sudah beredar, supaya jangan sampai fitnah, itu sebabnya TAMPAK memberikan atau membuat laporan resmi yang berwenang untuk menyidik,” ucapnya.

Berkaitan dengan laporan itu, Saor menyebut bahwa pihak KPK mengaku siap mendalami laporan tersebut.

“Tadi juru bicara KPK sudah mengatakan akan mendalami, kalau memang  katakanlah tidak cukupkuat bukti, ya nanti KPK akan mendeclare.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU