> >

Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka

Hukum | 16 Agustus 2022, 15:00 WIB
Terdakwa kasus informasi bohong atau hoaks Bahar bin Smith memekikkan takbir dan mencium sang Merah Putih usai hakim menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Tolong habib ditertibkan dulu itu," lanjut hakim.

Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Bisa Langsung Bebas?

Hakim Dodong Rusdani mengimbau kepada Bahar agar melakukan penyaringan ketika mengisi ceramah.

Putusan yang diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.

"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum. Saya yakin apa yang dibicarakan habib dalam ceramahnya disampaikan dengan tim kuasa hukum supaya tidak menimbulkan persoalan," kata Hakim Dodong Rusdani.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Bahar, menurut hakim, yakni terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa memunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Tok! Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

Sementara hal yang memberatkan, kata Hakim, karena Bahar pernah dihukum penjara.

Diberitakan sebelumnya, Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.

Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU