> >

5 Poin Perlindungan yang Diajukan Bharada E sebagai JC ke LPSK, Ada Soal Perlindungan Fisik

Hukum | 14 Agustus 2022, 07:10 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meyakini kliennya dapat berkata jujur setelah permohonan justice collaborator (JC) diterima kepolisian.

Diketahui Bharada E sudah dua kali mengganti keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan sudah dua kali mengganti tim kuasa hukum yang mendampinginya.

Menurut Ronny Bharada E juga telah memberikan lima poin permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Dijaga di Tempat Rahasia, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis ke LPSK

Yakni perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan perlindungan psikososial.

Perlindungan prosedural yakni nanti akan ada penampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai JC.

Perlindungan fisik yakni mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.

"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujar Ronny saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat

Ronny menambahkan terkait bantuan psikologis yakni rehabilitasi pskologis terhadap Bharada E. Seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.

Terakhir mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.

"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.

Baca Juga: Iming-iming Rp 1 Miliar  dari Ferdy Sambo dan Putri Untuk Bharada E Dalam Dolar

 

Di kesempatan yang sama Juru Bicara LPSK Rully Novian pihaknya telah memberikan perlindugnan darurat atau segera kepada Bharada E sebagai justice collaborator (JC). 

Lima poin yang diminta oleh Bharada E juga akan dipenuhi. Seperti dalam permohonan bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial, LPSK akan menyediakan rohaniawan untuk mendampingi Bharada E.

Kehadiran rohaniawan dan psikolog ini penting karena menjadi bagian penguatan kepada Bharada E agar dapat memberikan keterangan dengan baik sehingga hingga kasus ini masuk ke persidangan. 

"LPSK dalam konteks perlindungan juga bisa dilakukan perlakuan khusus seperti pemisahan tahanan, dan juga pemisahan berkas perkara," ujar Rully.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Komnas HAM Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bharada Eliezer pada Senin 15 Agustus 2022

Dalam kasus ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU