> >

Polisi Cabut Laporan Putri Candrawathi, Pengamat Hukum Sebut Laporan Palsu Bisa Kena Hukuman 1 Tahun

Peristiwa | 13 Agustus 2022, 22:10 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan hasil pemeriksaan perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

“Jadi ada keseimbangan laporan masyarakat yang palsu diancam hukuman, di sisi lain penegak hukum menerima laporan tetapi tidak menanggapi, bisa diuji di forum pra peradilan,” tuturnya, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Gratia Adur.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU