> >

Kena OTT, Bupati Pemalang Pasang Tarif Jabatan, KPK: Nilainya Puluhan sampai Ratusan Juta Rupiah

Peristiwa | 13 Agustus 2022, 06:56 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) resmi menjadi tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Terkena dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mukti Agung Wibowo diduga pasang tarif untuk sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pemalang yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti Agung yang baru terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang kemudian membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP), sebagaimana arahan dari Mukti Agung.

Namun demikian, dalam prosesnya diduga Mukti Agung memberikan arahan meminta agara para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. Nilainya ini dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 6 Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Begini Peran Mereka

"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.

Pihak KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap sebesar Rp6,1 miliar.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi-red) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," ungkap Firli.

Menurutnya, sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Pemalang itu melalui Adi Jumal Widodo (AJW) , selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi sang bupati.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU