> >

Terima SPDP Irjen Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU Tangani Perkara

Peristiwa | 12 Agustus 2022, 20:57 WIB
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU