> >

Keterangan Berbeda Soal Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo: Awalnya Rumah Dinas, Kini di Magelang

Hukum | 12 Agustus 2022, 13:11 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati

Ramadhan pun menyebutkan istri Ferdy Sambo sempat berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Teriakan permintaan tolong itu kemudian didengar oleh Bharada E yang saat itu sedang berada di lantai atas.

Sontak, Bharada E langsung turun ke bawah menghampiri sumber suara. Sementara itu, teriakan istri Ferdy Sambo membuat Brigadir J menjadi panik.

Ketika ditanya soal teriakan itu oleh Bharada E, kata Ramadhan, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah rekannya itu.

“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ucap Ramadhan.

"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Sambo)."

Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...

Belakangan, hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan tidak ada insiden baku tembak antara Brigadir J dengan rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Bharada E.

Fakta yang sebenarnya terjadi Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata api milik Bripka Ricky atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario dengan menembak dinding menggunakan senjata milik Brigadir J. Itu dilakukan agar seolah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur

Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Irjen Ferdy Sambo diketahui  merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan  Bharada E untuk membunuh Brigadir J. 

Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya.

Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU