> >

Muncul Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Buka Suara

Hukum | 12 Agustus 2022, 08:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan etik Irjen Ferdy Sambi di Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka baru itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga prang lainnha yang juga telah ditetapkan debagai tersangka. Ketiganya itu antara lain Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur

Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Keempat tersangka itu disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka, yaitu Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ternyata Sopir Istri Ferdy Sambo

Selain itu, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus tewasnya Brigadir J karena terjadi peristiwa tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus Polri telah memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar saat Rumahnya Digeledah hingga 9 Jam

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU