> >

Ini Alasan Mabes Polri Belum Bisa Izinkan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM

Hukum | 11 Agustus 2022, 19:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan etik Irjen Ferdy Sambi di Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan tiga tersangka dalam keterkaitannaya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan terencana. 

Baca Juga: [FULL] Keterangan Komnas HAM soal Kinerja hingga Rencana Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ketiga tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo. Irjen Ferdy Sambo bahkan dinyatakan menskenariokan seolah ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.  
 

Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh

Sudah ada 31 personel polri dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan. 

Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.

Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU