> >

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Hormati Penetapan Tersangka, Sebut Ada Motif Kuat di Kasus Brigadir J

Hukum | 10 Agustus 2022, 09:16 WIB
Tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri irjen Ferdy Sambo sebut kliennya menerima keputusan penetapan tersangka, Selasa (9/8/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo, Arman Hanis, menyebutkan, pihaknya menghormat keputusan penetapan kliennya jadi tersangka.

Setelah kliennya yang ditetapkan jadi tersangka tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat pada Selasa (9/8/2022), tim kuasa hukum akan fokus ke ke tahap selanjutnya dan hormati proses hukum. 

“Atas perkembangan situasi terkait penetapan tersangka saudara Kami, kami hormati penetapan tersebut akan segara fokus ke tahap selanjutnya,” katanya, Selasa malam (9/8/2022). 

Tim kuasa hukum juga meyakini, kliennya punya motif kuat. 

 

Ia juga menyebut, Ferdy Sambo adalah sosok yang menjaga marwah dan jaga kehormatan keluarga. 

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakin apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat," ujarnya. 

"Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya. 

Kuasa hukum juga menyebutkan, pihaknya percaya hukum bisa jadi panglima atas kasus yang menjerat kliennya itu. 

“Kami mencermati semua tersangka dan saksi-saksi terlibat dan dibuktikkan secara terbuka karena pengadilan. Kami kuasa hukum percaya, meyakini bahwa hukum bisa jadi panglima," kata dia.

“Kami juga ingin secara tulus sampaikan permohonan maaf kepada masyakat yang terdampak pusaran kasus yang menimpa klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Anggota DPR: Polri Harus Ungkap Motif Penembakan ke Brigadir J

Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. 

Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit. 

Baca Juga: Ayah Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka: Kami Harap Dia Jujur agar Motif Pembunuhan Terungkap

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya. 

Alhasil setelah dilakukan gelar perkara, Timsus pun telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri. 

Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU