> >

Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Minta Polri Lindungi Keluarga Brigadir J

Hukum | 10 Agustus 2022, 06:13 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan terkait penanganan kasus Brigadir J di gedung Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri segera memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara profesional.

Permintaan Mahfud itu disampaikan tak lama setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J diberi perlindungan yang profesional," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.

Selain itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas itu meminta kepada keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil," ujar Mahfud.

"Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia."

Selain itu, Mahfud juga meminta agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilindungi, sehingga bisa menjalani persidangan di pengadilan.

Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia

"Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," ujar Mahfud.

Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan atau apapun potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatannya.

"Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Dalam kasus tersebut, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Elizier atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Terkait kasus pembunuhan itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU