> >

Pakar Hukum Pidana dan Kuasa Hukum Yoshua Telah Menduga Irjen Ferdy Sambo bakal Jadi Tersangka

Peristiwa | 10 Agustus 2022, 05:52 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Nelson Simanjuntak (kiri) dan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan (tengah) saat memberikan komentar jelang konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah diduga oleh sejumlah pihak sebelum pengumuman oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

Sesaat sebelum konferensi pers Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 18.30 WIB, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan telah menduga akan ada berita penting yang disampaikan Polri.

Asep menyorot signifikansi konferensi pers ini dari kesediaan Listyo Sigit turun langsung menyampaikan keterangan.

“Kalau sampai diumumkan pemimpin tertinggi Polri, Kapolri, berarti kan yang diumumkan bukan sembarangan. Artinya, petinggi juga yang diumumkan,” kata Asep dalam program “Sapa Indonesia Malam” KOMPAS TV, Selasa (9/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Timsus Polri

Ferdy Sambo berpangkat inspektur jenderal ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam jenjang pangkat perwira tinggi polisi, inspektur jenderal hanya di bawah jenderal polisi yang dijabat Listyo Sigit sendiri dan komisaris jenderal.

“Di Polri kan ada divisi humasnya ya, ada Karopenmas, dan sekarang yang mengumumkan Kapolri. Apa arti jubir? Apa arti humas? Kalau Kapolri yang mengumumkan, ini berita penting!” sambung Asep.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak menyebut kasus pembunuhan tersebut mulai menemukan titik terang ketika Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah kesaksian dan bersedia menjadi justice collaborator.

Peran Bharada E dalam pengungkapan fakta peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pun disinggung oleh Listyo Sigit dalam konferensi persnya.

“Saudara RE telah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” kata Listyo Sigit.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU