Mabes Polri: Tim Forensik Independen akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dalam Waktu Dekat
Hukum | 10 Agustus 2022, 05:15 WIBSelain empat tersangka, Kapolri telah melakukan mutasi dan menonaktifkan 31 personel Polri. Sebanyak 11 orang di antaranya telah mendapatkan sanksi etik dan ditahan di tempat khusus.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara baku tembak di rumah Irjen Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Baca Juga: Kapolri: Peristiwa yang Terjadi adalah Penembakan Brigadir J, Bukan Polisi Tembak Polisi
Sebelas (11) orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel polisi bintang satu atau berpangkat brigadir jenderal, 2 personel berpangkat komisaris besar (kombes), 3 personel berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 personel berpangkat komisaris polisi (kompol), dan 1 ajun komisaris polisi (AKP).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV