> >

Mabes Polri: Tim Forensik Independen akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dalam Waktu Dekat

Hukum | 10 Agustus 2022, 05:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga tidak profesional dalam olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu (7/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Selain empat tersangka, Kapolri telah melakukan mutasi dan menonaktifkan 31 personel Polri. Sebanyak 11 orang di antaranya telah mendapatkan sanksi etik dan ditahan di tempat khusus. 

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara baku tembak di rumah Irjen Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Kapolri: Peristiwa yang Terjadi adalah Penembakan Brigadir J, Bukan Polisi Tembak Polisi

Sebelas (11) orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel polisi bintang satu atau berpangkat brigadir jenderal, 2 personel berpangkat komisaris besar (kombes), 3 personel berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 personel berpangkat komisaris polisi (kompol), dan 1 ajun komisaris polisi (AKP).

 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU