> >

Mahfud MD Ibaratkan Pengungkapan Kasus Penembakan Brigadir J Layaknya Operasi Sesar

Hukum | 9 Agustus 2022, 22:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataannya terkait perkembangan kasus penembakan Brigadir J usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataannya terkait perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, seusai Kapolri memberikan pengumuman yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka penembakan Brigadir J, Mahfud menyebut kasus ini telah mencapai puncaknya. 

Meski begitu, dia menilai ada kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J. 

Mahfud juga mengatakan kasus Brigadir J ini merupakan kasus yang khusus di institusi Polri. Dia lalu mengibaratkan pengungkapan kasus ini layaknya sebuah ibu yang akan mengeluarkan bayinya dengan cara operasi sesar. 

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang yang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar," kata Mahfud. 

"Operasi sesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan 'bayinya' dalam kasus kriminil yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus menyekenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana karena sangkaanya itu pasal 340, 338, 55, 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 233 tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," jelasnya.

"Nanti ini masih akan banyak, tetapi yang pokok, 'bayinya' yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu (Ferdy) Sambo," ujar Mahfud.

Alhasil setelah dilakukan gelar perkara, Timsus pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri. 

Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU