> >

Soal Bharada E, Pengamat: yang Melaksanakan Perintah Jabatan karena Kewenangan, Tak Dapat Dipidana

Hukum | 9 Agustus 2022, 20:25 WIB
Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penjelasan itu disampaikan oleh pengamat hukum pidanan, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Menurut Asep, Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, tidak dapat dipidana.

“Jadi RE (Bharada E, red) ini selain diberi perlindungan, bahkan kalau saya hakim, saya akan bebaskan kok, minimal lepas. Perbuatan ada, cuma itu perintah jabatan,” jelasnya.

“Dia kan melaksanakan (perintah). Maaf ya, kopral diperintah jenderal, siapa yang melawan? Jadi nanti bagaimana penasihat hukum jeli, supaya Pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE.”

Baca Juga: Diduga Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” 

Ia menegaskan, tidak dapat dipidana perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan.

"Kan jelas si RE ini anak buah, komandannya adalah FS (Ferdy Sambo). Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU