> >

Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 19:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

“Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim,” tambah Kapolri.

Kapolri dalam keterangannya juga memastikan bahwa peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J bukan lah tembak menembak.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J Jelang Penetapan Tersangka Baru

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang.”

Tak hanya itu, Kapolri menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU