> >

Tujuh Jenderal Polri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Agama | 9 Agustus 2022, 18:34 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh jenderal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikabarkan akan hadir dalam pengumuman tersangka baru dari kasus Brigadir J atau kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang.

Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia mengabarkan, tujuh jenderal itu terdiri dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Kemudian, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru, Puluhan Brimob Jaga Rumah Sambo

Sejak Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB, Brigade Mobil (Brimob) Polri tampak melakukan pengamanan ketat di rumah pribadi serta rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dipo mengatakan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut untuk melengkapi alat bukti Polri.

Ada tiga titik proses penggeledahan, kata Dipo, di Jalan Saguling, di kawasan Duren Tiga, dan di Jalan Bangka, Mampang Selatan. Ketiga lokasi tersebut merupakan kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Pengumuman tersangka baru atas kasus Brigadir J akan disampaikan sekitar pukul 18.00 - 19.00 WIB pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Dipasangi Garis Polisi, Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dimasuki Tim Inafis dan Dijaga Brimob

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan pada Rabu (3/8/2022).

Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) Polri kembali menetapkan tersangka lain, yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU