> >

Bharada E Akui Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Mantan Kapolda Jabar: Ini Sudah Makin Mengerucut

Hukum | 9 Agustus 2022, 17:50 WIB
Anton Charliyan menyebut pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menyebut penembakan merupakan perintah atasan, menjadikan kasus ini mengerucut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kalau di sini, jelas-jelas ini disuruh komandan. Nah, komandannya siapa lagi? Sebetulnya ini sudah sangat mengerucut sekali, sementara yang ada di rumah tersebut, komandannya ya hanya satu,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Anton, keterangan saksi tersebut sebetulnya masih rawan, karena sewaktu-waktu bisa saja berubah.

Baca Juga: Kondisi Keluarga Bharada E di Tengah Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

“Karena keterangan saksi yang benar-benar diakui adalah keterangan di depan sidang pengadilan dan di depan hakim,” terang lelaki 61 tahun yang pula pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri ini.

“Jadi sebelum diucapkan di depan hakim, keterangan saksi sebagai bukti-bukti keterangan itu cukup rawan. Justru yang paling kuat itu physical evidence, yaitu bukti-bukti mati,” tambahnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU