> >

Geledah Plaza Summarecon Bekasi Terkait Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Catatan Aliran Uang

Hukum | 9 Agustus 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi. Tim penyidik KPK menyita bukti tambahan catatan aliran uang dan bukti elektronik terkait kasus suap eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Diketahui, Dandan merupakan orang yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Kemudian, pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS.

Baca Juga: KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU