> >

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim Minta Publik Tunggu Gelar Perkara

Hukum | 8 Agustus 2022, 22:31 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022) dilansir dari Kompas TV.

Baca Juga: Pengacara Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Sebut Kliennya Menyesal dan Menangis

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Taufan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ferdy Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik dengan membersihkan tempat kejadian perkara di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan secara Terpisah dari Suami oleh Komnas HAM

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU