> >

Istri Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan secara Terpisah dari Suami oleh Komnas HAM

Hukum | 8 Agustus 2022, 17:46 WIB
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam (Minggu, 30/1/2022) (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengagendakan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo (PC) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kepolisian sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelecehan seksual sebelum kejadian yang menewaskan Brigadir J. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan pihaknya sejak awal sudah berniat mengagendakan pemanggilan PC, akan tetapi pihaknya mengurungkan niat tersebut lantaran kabar kondisi traumatis yang dialami istri mantan Kadiv Propam itu.

"Pasti kami akan mengagendakan," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/8/2022). "Sejak awal memang kami minta untuk mengagendakan itu cuman kan kalau di awal-awal kan memang kita semua mendapatkan informasi kondisinya traumatis dan sebagainya, sehingga kami memang menyusuri satu-satu, tahap ke tahap yang lain, misalnya soal ADC (keterangan para ajudan atau aide de camp -red)." 

Meski PC telah muncul ke hadapan publik pada Minggu (7/8/2022) malam, Anam mengatakan, pihaknya tetap belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akhirnya Muncul: Saya Mempercayai dan Tulus Mencintai Suami Saya

Akan tetapi, ia memastikan, permintaan keterangan PC akan terpisah dari Ferdy Sambo.

Ia juga menegaskan, Komnas HAM memeriksa semua saksi dalam kasus Brigadir J secara terpisah atau sendiri-sendiri.

"Sejak awal semua orang yang kami periksa pasti kami tempatkan berbeda-beda, karena itu penting bagi kami untuk melihat konsistensi dari pengakuan, konsistensi dari keterangan, konsistensi dari alat bukti," terang dia.

Anam mengatakan, setiap satu saksi akan dimintai keterangan oleh dua pemeriksa dari Komnas HAM dalam satu ruangan.

"Jadi kalau ada lima orang, ya lima ruangan, ya ada sekitar sepuluh pemeriksa, satu orang (saksi -red) dua pemeriksaan dari kami," kata Anam.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU