> >

Pengacara di Pusaran Kasus Brigadir J dan Sepak Terjangnya

Peristiwa | 8 Agustus 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi eksistensi bagi para-pengacara unjuk aksi.

Tidak bisa dipungkiri, kasus tewas Brigadir J menjadi sorotan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sejak awal, keluarga Brigadir J didampingi oleh tim pengacara dari Victory Law Firm yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak diperkuat oleh Johnson Panjaitan, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas membela keluarga Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Muncul pertama kali ke publik, aksi Kamaruddin langsung membuat geger publik. Bagaimana tidak, iya terang-terangan membuka foto-foto kondisi jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Pekan Ini, Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Senjata yang Digunakan untuk Menghabisi Brigadir J

Seolah membantah narasi polisi pertama kali yang mengkonstruksi kematian Brigadir J karena polisi tembak polisi.

“Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga,” ucap Kamarudin beberapa waktu lalu.

“Kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari kemudian ada membiru diperut kanan kiri atau di tulang rusuk dan kemudian ada luka menganga di bahu.”

 

Kamaruddin, bukan pengacara baru. Ia pernah mendampingi kliennya untuk kasus KTP Elektronik, Hambalang, dan mendampingi Veronica Tan untuk kasus perceraian dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi

Sebelum kasus Brigadir J, Kamaruddin yang pernah jadi gelandangan saat datang ke Jakarta, juga mendampingi M Kace dalam perkara penistaan agama.

Sementara itu, Johnson Panjaitan dikenal pernah tergabung dalam Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI (1998-2001). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PBHI.

Dalam sepak terjangnya, Johnson pernah menangani kasus 27 Juli. Ia bergabung membela keluarga Brigadir J karena hukum baginya adalah perjuangan bagi rakyat yang tertindas untuk mendapatkan haknya.

Di samping itu, ia selalu meyakini tidak ada kejahatan yang sempurna termasuk perkara tewasnya Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU