> >

Fakta-fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 8 Agustus 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tersangka baru ini yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada pada Minggu (7/8/2022).

Berikut fakta-fakta tentang Brigadir RR.

Ajudan istri Ferdy Sambo

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi  atau istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian mendapat dua alat bukti terkait dengan perannya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Kalau sudah ditahan pasti tersangka," Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun begitu, Andi tidak menyebutkan apa barang bukti tersebut. Sebab, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Andi menyatakan bahwa Brigadir RR kini ditahan Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Brigadir RR ini dilakukan sejak Minggu sore kemarin.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU