> >

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hukum | 8 Agustus 2022, 08:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu  (7/8/2022).

Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Brigadir E merupakan polisi yang bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU