> >

IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat karena Langgar Kode Etik Berat, Rusak TKP dan Hilangkan Bukti

Hukum | 8 Agustus 2022, 07:07 WIB
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai bisa dijatuhi sanksi berupa pidana dan pemecatan terkait kasus pembunuhan yang menimpa ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Todong Senjata ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM: Enggak Ada Peristiwa Itu

Sugeng menjelaskan, langkah Polri menahan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Sugeng melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin (8/8/2022).

Sugeng menjelaskan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan setelah Irsus menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Adapun bentuk pelanggaran tersebut yakni melamggar kode etik berat dengan merusak TKP dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Tidak Ada Baku Tembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain," ucap Sugeng.

Karena melakukan pelanggaran etik berat itulah, menurut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak hormat.

Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU