> >

Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Ketua Timsus Polri Sebut Brigadir RR Berstatus Tersangka

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 23:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini menyusul ditahannya di Rutan Bareskrim Polri sore ini.

"Kalau sudah ditahan pasti tersangka," jelas Andi Rian dalam pesan singkat kepada Jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD: Dirinya Sadar Bukan Pelaku Utama

Brigadir RR disangka terkait pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menahan Bharada RE dan Brigadir RR di Bareskrim, Minggu (7/8).

Bharada RE yang ditangkap adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Usut Dugaan Penghambat Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menjatuhi sangkaan kepada Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU