> >

Kalau Bharada E jadi Justice Collaborator, Komnas HAM: Kami Tetap Kawal Demi Peradilan yang Adil

Hukum | 7 Agustus 2022, 18:58 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tetap mengawal Kasus Brigadir J dan mengharap Bharada E menjadi justice collaborator, Minggu (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tetap akan mengawal kasus Brigadir J atau meninggalnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat meski Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, demi peradilan yang adil atau fair trial.

"Kalau pun dia (Bharada E) mengaku begitu (menembak Brigadir J), oke, tapi pertanyaannya apakah dia sendirian? Kalau misalnya ada yang lain tapi dia menanggung sendiri risiko dari tindak pidana, itu kan bertentangan dari konsep fair trial, jadi itu yang kami kawal," kata Taufan dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (7/8/2022).

Berbagai pihak mendorong Bharada E agar bersedia menjadi justice collaborator alias pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. 

Seorang justice collaborator akan membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Bharada E, kata Taufan, akan sangat-sangat membantu proses penyidikan apabila ia bersedia menjadi justice collaborator.

"Sangat-sangat (membantu -red), bukan hanya Komnas HAM, terutama bagi penyidik," tegas Taufan.

Baca Juga: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD: Dia Sadar Bukan Pelaku Utama

Taufan menjelaskan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah mengonfirmasi bahwa apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, keselamatannya akan dilindungi oleh LPSK.

"Meskipun dia tersangka, biasanya tersangka nggak bisa lagi di bawah perlindungan LPSK," kata dia menegaskan, "Tapi kalau dia justice collaborator maka bisa." 

Taufan menilai, usia Bharada E yang masih tergolong sangat muda dan minim pengalaman membuat keterangan yang disampaikan tak dapat diyakini sepenuhnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU