> >

Brigadir J Disebut Todong Senjata ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM: Enggak Ada Peristiwa Itu

Hukum | 7 Agustus 2022, 13:02 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dari hasil pemeriksaan Komnas HAM memperoleh keterangan bahwa dugaan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tidak terbukti. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Taufan mencontohkan bahwa polisi sebelumnya menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan tes PCR di luar rumah saat baku tembak terjadi di rumahnya yang menewaskan Brigadir J.

Sedangkan rekaman kamera pengawas CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, justru menunjukkan hal yang berbeda.

Rekaman CCTV menunjukkan Irjen Ferdy Sambo sudah ada di rumah sejak satu hari sebelumnya.

“Banyak yang enggak klop, sehingga sebagai penyelidik kami bertanya-tanya," kata Taufan.

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021

"Ada apa ini tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis."

Sebelumnya, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut polisi, penembakan itu berawal karena Brigadir J melecehkan dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Mendapat ancaman, disebutkan Putri lalu berteriak dan membuat Brigadir Yosua panik. Teriakan itu terdengar oleh Bharada E yang membuatnya turun dari lantai atas menuju sumber suara.

Baca Juga: Kapolri Telusuri Kemungkinan Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Namun, saat Bharada E bertanya mengenai teriakan itu, Brigadir J disebut langsung melepaskan tembakan ke arah Bharada E.

Belakangan, setelah pemeriksaan berlangsung, termasuk terhadap Bharada E, ditemukan beberapa keterangan yang tidak cocok dengan informasi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Ia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E Buntut 25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU