> >

Satu Bulan Brigadir J Tewas dan Komitmen Kapolri, Konsekuensi Ilmiah dan Yuridis Jadi Penekanan

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 12:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menegaskan Tim Khusus akan bekerja keras untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J seterang-terangnya sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terhitung sudah satu bulan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Wajah Institusi Polri masih dipertanyakan soal keseriusan mengungkap kasus ajudan yang tewas di rumah sang Jenderal.

Mengutip kata Menko Polhukam Mahfud MD, kasus tewasnya Brigadir J bukan kriminal biasa, ada psiko-hirarki dan psiko-politis.

“Maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa, karena ini ada psiko-hirarkis, ada juga psiko-politisnya,” ucap Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).

Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Tim Khusus (Timsus) akan bekerja keras untuk mengungkap kasus seterang-terangnya sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa

Tidak hanya semata-mata dengan menetapkan tersangka untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Polri juga mencoba memberi gambaran ke publik soal dugaan adanya keterlibatan pihak lain dengan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto 55-56 KUHP.

Lebih dari itu, dalam sepekan terakhir Polri bahkan memeriksa 25 personelnya. Kata Kapolri, ke-25 personel yang diperiksa itu dinilai tidak profesional dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sehingga untuk mendalami kasus tewasnya Brigadir J, Polri kemudian menempatkan khusus 4 dari 25 personel yang diperiksa.

Empat orang yang dimaksud adalah, 3 anak buah dari Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan 1 anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Bharada E Buka Informasi Penting Keterlibatan Pihak Lain, Kuasa Hukum: Pelaku Lain akan Terungkap

“Ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus 30 hari dan sisanya kita akan proses sesuai dari keputusan Timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik,” ucap Kapolri dalam keterangannya pada Kamis (4/8/2022), dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

Tak hanya itu, kepingan untuk membongkar siapa saja yang terlibat di kasus ini juga ditunjukkan Polri dengan melakukan mutasi sejumlah personelnya.

Sebagian besar ternyata berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, divisi yang pernah dijabat Irjen Ferdy Sambo, atasan mendiang Brigadir J.

Kini, mereka yang dimutasi dalam telegram khusus Kapolri menempati Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri termasuk Irjen Ferdy Sambo yang akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Bahkan dalam proses terkini, sejak Sabtu (6/8) kemarin Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke tempat khusus yang berada di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Irsus) menduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.

Seperti halnya, diduga merusak TKP, diduga mengambil barang bukti kamera pengawas atau CCTV, hingga dugaan menghilangkan barang bukti lainnya.

Dalam penyampaiannya, pada Sabtu malam, Dedi pun menegaskan dugaan terhadap Ferdy Sambo tersebut, didasarkan dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri, Gali Nama Pemilik Senjata yang Tembak Mati Brigadir J

“Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi, Sabtu (6/8) dalam tayangan di Kompas TV.

Sebulan sudah Brigadir J tewas, dalam penegasan Irjen Dedi Prasetyo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkomitmen akan membuka kasus ini secara terang benderang dengan pembuktian secara ilmiah.

“Karena dua konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus benar-benar sahi hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis, harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan,” tegas jenderal bintang dua itu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU