> >

Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor

Peristiwa | 6 Agustus 2022, 09:52 WIB
Momen saat Roy Suryo tertangkap kamera tengah tertawa dalam sebuah acara komunitas mobil. Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 telah disita oleh penyidik kepolisian setelah Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan sejak Jumat (5/8/2022) malam. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo.

Penahanan Roy Suryo ini menjadi ganjaran usai mengunggah meme editan gambar Patung Siddhartha Gautama alias Sang Buddha menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi disertai narasi yang dinilai melecehkan Patung Sang Buddha.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor dan juga umat Buddha mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang telah dilakukan penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, dalam hal ini siber Polda Metro Jaya,” kata Herna Sutana dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (5/8/2022) malam.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ucapan terima kasih juga dihaturkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, serta Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Herna juga mengatakan bahwa kasus Roy Suryo ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bermedia sosial.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial,” lanjut Herna,

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan sejak hari Jumat (5/8) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan karena khawatir Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU