> >

Jadi Korban atau Saksi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Ajak Warga Lapor ke Nomor Ini

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi kampanye stop pelecehan seksual di transportasi umum. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mendorong warga untuk melaporkan pelecehan seksual di angkutan umum. 

Baik korban maupun saksi diminta untuk melaporkan ketika mengalami atau melihat kejadian pelecehan di fasilitas umum. 

"Tentu perlu mendorong agar korban atau saksi melapor kepada pihak-pihak jika melihat pelecehan seksual," kata Syafrin di kawasan Harmoni, Jumat (5/8/22).

Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Perbaikan Layanan Sistem Integrasi Tiket Angkutan Umum

Ajakan ini disampaikan Syafrin sehubungan dengan disediakannya kanal aduan untuk kasus pelecehan seksual. 

Pemprov DKI akan memasang stiker-stiker di angkutan umum yang berisi informasi kanal nomor aduan bagi korban atau saksi yang hendak melapor. 

Syafrin menjamin identitas pelapor akan dijaga dengan baik dan tidak akan dipublikasikan. 

 

"Dijamin bahwa identitas pelapor itu akan dijaga dan tidak akan dipublikasikan sehingga kemanan dan keselamatannya dapat terjamin," tegas Syafrin.

Selain itu, langkah yang ditempuh oleh Pemprov DKI dalam penanganan pelecehan seksual adalah dengan membuka Pos Sahabat Anak dan Perempuan (POS SAPA) di 23 halte busway di Jakarta.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU