> >

Laksanakan Perintah Kapolri, Kabareskrim: Timsus Kaji Ulang Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

Peristiwa | 5 Agustus 2022, 10:48 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Tim Khusus akan mengevaluasi laporan yang dilayangkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kapolri Siap Proses Pidana 25 Personel yang Tidak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, evaluasi tersebut didasarkan dari surat penyidik.

“Kami dari Timsus karena di samping sebagai Kabareskrim saya juga masuk dalam bagian daripada Timsus, juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pelaporan polisi limpahan dari Polres ke Polda Metro,” ucap Komjen Agus Andrianto, Kamis (4/8/2022).

Bareskrim saat ini tengah melakukan penyidikan atas tiga laporan terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

Pertama laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua, laporan ancaman pembunuhan yang dilaporkan Bharada E terhadap Brigadir J

Ketiga, laporan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Kabareskrim mengatakan, terkait permintaan penyidik tersebut tim khusus akan sama-sama melakukan evaluasi.

Mengkaji ulang proses atau tahapan dalam penanganan laporan-laporan tersebut guna mengetahui sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas

“Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji, apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujarnya.

“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang, seterang-terangnya siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka, tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang yang bukti rusak atau dihilangkan, membutuhkan waktu kita untuk melakukan penuntasan masalah itu.”

Memperkuat pernyataan Kabareskrim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya memastikan proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J tidak hanya berhenti pada penonaktifan, mutasi hingga penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara soal Brigadir J Tewas, Ini Katanya

Kapolri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penanganan penyidikan untuk kasus tewasnya Brigadir J.

“Dan itu tidak berhenti sampai di situ, dan terus akan dikembangkan sehingga semuanya akan menjadi jelas, terkait dengan siapa pun, siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut, tentu akan kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU