> >

PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT: Lebih dari 50 Persen Masuk ke Pribadi

Hukum | 5 Agustus 2022, 10:12 WIB
Kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Usai 4 Petinggi ACT Ditahan, PBNU Minta Penegak Hukum Tak Ragu Selidiki Aliran Dana

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri mengungkapkan penambahan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebanyak Rp 68 miliar. 

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, angka tersebut naik dua kali lipat dari temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya, yakni Rp34 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU