> >

LPSK Bisa Lindungi Bharada E asal Bersedia Jadi Justice Collaborator

Hukum | 5 Agustus 2022, 05:05 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi Bharada E asal bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Bharada Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun ada syaratnya.

Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan dengan status Bharada E yang menjadi tersangka, lembaganya tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan perlindungan.

Namun apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, LPSK bisa memberikan perlindungan.

Dalam hal ini, pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada E bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Namun Hasto juga mengingatkan, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelasnya.

Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

Meski begitu, Hasto mengatakan pihaknya akan mencoba menghubungi pihak Polri, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menanyakan apakah Bharada E bersedia untuk menjadi justice collaborator.

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK karena hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas sehingga belum bisa diungkapkan ke publik.

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340

"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," paparnya.

Terakhir, Hasto pun berharap agar Bharada E benar-benar bisa dilindungi oleh pihak kepolisian.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata dia.

Menurutnya, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E agar yang bersangkutan tidak mengalami hal buruk semisal keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan dan lain sebagainya.

"Harapan kami, itu dilakukan oleh kepolisian. Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer Pelaku Tunggal?

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU